Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Unit Resmob Manggala Bekuk Spesialis Bobol Rumah, Jual Hasil Curian Lewat Medsos!

Senin, 19 Mei 2025 | Mei 19, 2025 WIB | Last Updated 2025-05-19T14:28:37Z

Unit Resmob Manggala Bekuk Spesialis Bobol Rumah, Jual Hasil Curian Lewat Medsos!

Makassar, Post Kota Online– Unit Resmob Polsek Manggala kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Kali ini, Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) atau pembobolan rumah, serta mengamankan pelaku penadah barang hasil curian. Aksi penangkapan berlangsung Minggu dini hari, 18 Mei 2025.


Giat pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Iqmal, S.H., S.E., bersama Panit 1 IPDA Andi Pahruddin, Panit 2 IPTU Rusli S, dan perwira pendamping IPDA Mannang. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi yang diterima sebelumnya.

Adapun Identitas Pelaku ;

Pelaku utama diketahui berinisial Z.I. (27), seorang buruh harian yang berdomisili di Jalan Nipa-Nipa Lama. Sedangkan pelaku penadah berinisial K.K. (16), seorang pelajar, diamankan di Jalan Irian, Kota Makassar, pada Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul 15.50 WITA. Pelaku penadah diketahui membeli barang curian melalui platform media sosial Marketplus Facebook.


Rangkaian Kejadian

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda :

TKP 1: Rumah milik Muh. Ariamsyah di Jalan Nipa-Nipa Dalam dibobol pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 23.22 WITA. Pelaku masuk melalui celah atap dengan memanjat pagar. Barang-barang yang digasak antara lain: perhiasan emas, bor listrik, gitar akustik, tabung gas, dan perangkat CCTV. Kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.

TKP 2: Rumah Kelly Oktaviana yang ditinggal kosong sejak April 2025. Pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, korban mendapati rumah dalam kondisi acak-acakan dan sejumlah barang hilang, antara lain: 1 unit AC, 2 unit TV, 2 tabung gas, mixer, blender, laptop, dan iPad. Kerugian ditaksir mencapai Rp 30 juta.

Penangkapan Pelaku

Salah satu barang hasil curian, yakni gitar akustik, terpantau dijual melalui Marketplus. Polisi kemudian memancing pelaku penadah untuk melakukan transaksi COD, hingga akhirnya berhasil mengamankan K.K. bersama barang bukti.

Dari hasil interogasi, K.K. mengaku membeli gitar tersebut dari salah satu akun Facebook, Penelusuran lebih lanjut membawa polisi ke pelaku utama Z.I (27), yang kemudian ditangkap di rumahnya di Jalan Nipa-Nipa Lama.

Pelaku Lk. Z.I (27) mengakui telah melakukan aksi pencurian di 3 lokasi yang berbeda, termasuk wilayah Perumnas Antang Blok 10. Seluruh barang hasil curian dijual melalui platform yang sama.

Barang Bukti yang Diamankan:

1 gitar akustik koboi, 1 tas kulit, 1 bor listrik RYU, 1 setrika, 1 gelang emas
2 cincin emas, 1 mikser dan 

Kapolsek Manggala Kompol Semuel To'Longan,SH,.MH,.M.Si membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian, terutama yang melibatkan transaksi melalui media sosial.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Manggala. Masyarakat kami imbau untuk berhati-hati, khususnya dalam membeli barang daring yang tidak jelas asal-usulnya,” tutup Kapolsek.

*Muh Aris*
×
Berita Terbaru Update