Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LPSK Tolak Permohonan Justice Collabolator AKBP Doddy Prawiranegara Cs!

Senin, 12 Desember 2022 | Desember 12, 2022 WIB | Last Updated 2022-12-13T06:28:40Z



Jakarta, Postkota Online - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collabolator (JC) AKBP Doddy Prawiranegara Cs. LPSK menyampaikan permohonan JC yang diajukan AKBP Doddy Cs tak memenuhi syarat.

"Pada Senin 12 Desember 2022, LPSK telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh para tersangka AKBP Dody Prawiranegara, Samsul Maarif, Linda Pujiastuti dalam perkara narkotika yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto dalam konferensi pers di gedung LPSK Selasa (13/12/2022).

Syahrial mengatakan pihaknya menolak permohonan justice collabolator Doddy Cs lantaran tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK.

"Secara umum pertimbangan LPSK menolak permohonan para tersangka tersebut sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan pasal 28 ayat (2) UU 31 nomor 31 tahun 2014 tentang LPSK," tambahnya.

Seperti dikutif dari Detikcom , Syamsul mengatakan kesaksian Doddy, Syamsul, dan Linda memang penting untuk mengungkap peran Irjen Teddy Minahasa dalam kasus tersebut.

"Namun, pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon," kata Syahrial.

"Seperti diketahui, adanya pengungkapan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya ini diawali dari tertangkapnya jual beli sabu oleh oknum Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan anggotanya, Janto," jelasnya.

AKBP Doddy Tawarkan Jadi Justice Collabolator
Sebelumnya, pihak Doddy berharap LPSK mengabulkan permohonan Doddy sebagai JC. Doddy beralasan dirinya hanya mengikuti perintah Irjen Teddy yang merupakan atasannya.

"Keterangan klien kami penting untuk membuka keterlibatan Pak TM yang diduga sebagai bandar dalam perkara ini. Kami meyakini LPSK adalah lembaga independen yang bisa diandalkan masyarakat dalam mencari keadilan yang hakiki khususnya dalam mengabulkan permohonan kami," ujar Penasihat Hukum AKBP Dody, Adriel Viari Purba, dalam keterangan tertulis, Minggu, (11/12).

Menurut Adriel, kliennya merupakan saksi kunci dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Atas dasar itu, Adriel mengatakan AKBP Doddy, Linda dan Arif yang bisa membuka kasus ini secara terang.

"Tiga orang ini saksi kunci yang bisa menjelaskan secara gamblang bagaimana peran TM dalam kasus ini," tuturnya.

Adriel menyebut kliennya hanya menjalankan perintah Teddy Minahasa dalam kasus pengedaran sabu 5 kilogram ini. Menurutnya, Doddy menjalankan perintah Teddy Minahasa dalam keadaan tertekan setelah sebelumnya sempat menolak.

"Klien kami khususnya Doddy hanya menjalankan perintah dari TM. Bahkan, Doddy sebenarnya sudah pernah menolak perintah TM tapi dalam perjalanannya TM terus memaksa Doddy untuk menyisihkan sabu hasil tangkapan Polres Bukittinggi," kata Adriel, seperti dikutif dari Detikcom.

"AKBP Doddy menjalankannya dengan keadaan tertekan, walaupun dalam hatinya menolak. Artinya Doddy tidak punya niat (mens rea) sama sekali. Bahkan, setelah kasus ini terungkap hanya Dody dkk yang konsisten membongkar perkara dan keterlibatan Pak TM walau kerap diintervensi serta dipaksa dari pihak TM dan istrinya sebagaimana tertuang dalam BAP ayah dan istri AKBP Doddy," sambungnya.

Editor : Andi Eka/Halimuliadi/Andi A Effendy

×
Berita Terbaru Update