Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jelang Nataru, Polres Tangsel Tangkap 4 Orang Jaringan Malaysia Gagalkan Peredaran Narkoba Rp 50 M

Kamis, 22 Desember 2022 | Desember 22, 2022 WIB | Last Updated 2022-12-22T11:54:33Z




Tangsel, Postkota Online- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai Rp 50 miliar. Narkoba tersebut disita dari pengedar jaringan Malaysia.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan empat tersangka berinisial AF, R, D, dan AS telah ditangkap dalam kasus tersebut. Dari tersangka ini, polisi menyita barang bukti berupa ekstasi sebanyak 9.440 butir dan sabu seberat 34.5 kilogram.





"Berhasil diamankan tersangka sebanyak 4 orang dengan inisial AF kemudian R, inisial D, dan inisial AS, dan ini perannya adalah termasuk kurir dan pemilik setelah dari pada bandarnya," kata Sarly dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Kamis (22/12/2022).

Mantan Kapolres Toraja ini mengatakan pengungkapan peredaran narkoba ini diawali dengan penangkapan tersangka berinisial AF di Tangsel. Ketika polisi melakukan pengembangan, AF mengakui mendapat narkoba jenis sabu dari Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).

"Diawali dari pada hari Rabu, tanggal 16 November 2022, yang berada di Kota Tangerang Selatan dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 2 kilogram dengan tersangka AF, dan mengakui bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari kota Tanjung balai Provinsi Sumatera Utara," kata Sarly.

Dari pengembangan penangkapan AF, kepolisian menangkap tersangka R dan D di Kota Tanjungbalai, Sumut. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 32 bungkus sabu seberat 25 kg dan 10 bungkus plastik berisi 9.440 ekstasi.

"Kurang lebih 25 kilo dan 10 bungkus plastik berisikan narkotika jenis ekstasi yang berjumlah 9.440 butir yang disita dari tersangka R dan D," kata Sarly.

Empat pengedar narkoba jaringan Malaysia senilai Rp 50 M ditangkap polisi. 

Editor : Andi Eka/Halimuliadi/Andi A Effendy
(Sumber : detikcom)
×
Berita Terbaru Update